Rabu, 04 Agustus 2010

Pasca Melahirkan, Natasha Dewanti Terserang Bakteri

Gambar
Natasha (Fakhmi/Detikhot)

Baru satu minggu melahirkan anak keduanya, Artis Natasha Dewanti harus kembali dilarikan ke rumah sakit. Natasha sempat masuk UGD karena diduga terserang bakteri.

"Kemarin jam 8 pagi masuk UGD karena panas sampai 42,3 (derajat). Sejauh ini observasinya mengarah ke bakteri," kata Natasha yang kini dirawat di RS Medistra, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2010).

Natasha melahirkan anak keduanya, Senin (26/7/2010) lalu. Saat itu ia melahirkan melalui proses caesar.

Pemain sinetron 'Lupus Millenia' itu menjelaskan bakteri yang kini menyerang tubuhnya itu bukan karena hasil dari operasi cesar kemarin. Saat ini tim dokter masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari mana bakteri itu berasal.

"Sudah di USG, operasinya baik-baik saja, nggak ada pendarahan juga," imbuhnya.

Hanya saja diakui, ibu dari Raka Argha Permana itu, setelah melahirkan ia memang kurang tidur sehingga kondisi badannya drop. Ia pun menduga gara-gara itulah bakteri muda masuk ke tubuhnya.

Meski dirawat di rumah sakit, Natasha tetap berusaha memberikan ASI untuk bayinya.Setiap hari, supirnya datang ke rumah sakit untuk mengambil ASI yang sudah ia pompa.

Istri dari Dicky Permana itu pun berharap ia bisa segera sembuh sehingga dapat bertemu lagi dengan anak-anaknya.

Fakhmi Kurniawan - detikhot

Label: , ,

Rabu, 28 Juli 2010

Ini Dia Pembelaan Lengkap Cut Tari Atas Tuduhan Video Porno


Rabu (28/7/2010) ini, Cut Tari minta polisi mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) atas kasus vide pornonya. Ia pun datang ke Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, ditemani kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea dan suaminya, Yusuf.

Tari mempunyai alasan polisi harus menghentikan penyidikan kasus video pornonya. Salah satunya ia yakin dirinya tidak terlibat tindak pidana pornografi.

Berikut alasan lengkap Cut Tari memaparkan dirinya mengajukan SP3 ke Mabes Polri, seperti yang dikirimkan melalui email oleh kantor kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea Rabu (28/7/2010) ini:

CUT TARI BUKAN "PELAKU" DAN JUGA TIDAK "TURUT SERTA" MELAKUKAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI


1.TUDUHAN PERTAMA (I) TERHADAP CUT TARI:

Pasal 282 KUHP
Unsur mutlak dari Pasal 282 KUHP adalah TINDAKAN MENYEBARKAN KE PUBLIK (rakyat banyak) sesuatu yang berbau porno secara terang-terangan untuk dipertunjuKkan kepada publik (lihat buku KUHP karangan R. Soesilo)

1.1.Tuduhan bahwa Cut Tari sebagai pelaku Pasal 282 KUHP
Ternyata tidak ada bukti apapun BAHKAN TIDAK ADA BUKTI PERMULAAN bahwa Cut Tari secara diam-diam atau secara terang-terangan menyebarkan/menyiarkan/mempertontonkan gambar mesum tersebut ke publik (khalayak ramai). Ternyata temuan Mabes Polri pelakunya adalah OKNUM RJ.

1.2.Tuduhan bahwa Cut Tari sebagai Turut Serta (Pasal 55 KUHP jo. Pasal 282 KUHP)
Harus diakui bahwa tidak mungkin ada tindak pidana pornografi apabila tidak ada rekaman hubungan intim/perselingkuhan Cut Tari di dalam video mesum tersebut. Akan tetapi yang menjadi TINDAK PIDANA BUKAN "TINDAK PIDANA PERZINAHAN" SEBAB SUAMI CUT TARI TIDAK MEMBUAT LAPORAN POLISI, DAN YANG MENJADI TINDAK PIDANA YANG DISIDIK MABES POLRI BUKAN ADANYA REKAMAN VIDEO MESUM TERSEBUT, sebab rekaman video mesum tersebut tanpa disebarkan ke publik bukanlah suatu tindak pidana, akan tetapi yang disidik Mabes Polri adalah TINDAK PIDANA PORNOGRAFI yang unsur mutlaknya adalah "TINDAKAN MEMPERTUNJUKKAN VIDEO MESUM KE DEPAN PUBLIK".


Maka dari segi hukum pidana jelas terang benderang hal-hal sebagai berikut:
(i)Adanya Cut Tari didalam video tersebut merupakan bukti permulaan yang cukup untuk penyidikan akan tetapi dalam proses kelanjutan penyidikan ternyata kemudian terbukti tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk menuduh/mendakwa Cut Tari telah terlibat tindak pidana pornografi.

(ii)Tidak ada satu bukti apapun dan tidak ada satu saksi pun yang memberikan kesaksian bahwa Cut Tari "berniat" dan atau "TERLIBAT" dalam penyebaran video porno tersebut (sama seperti MARIA EVA yang di "SP3" oleh kepolisian sebab tidak ada undang – undang yang memberi sanksi pidana atas tindakan merekam diri sendiri dalam kasus tersebut)

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah Cut Tari "TURUT SERTA" atau "MEMBANTU" OKNUM RJ untuk menyebarkan/menyiarkan video mesum tersebut.

Menurut yurisprudensi di Belanda dan di Indonesia, salah satu syarat mutlak agar seseorang dapat terbukti "TURUT SERTA" melakukan suatu tindak pidana adalah apabila ada "KESAMAAN NIAT" antara ORANG YANG TURUT SERTA dengan PELAKU UTAMA tindak pidana. Dalam kasus ini ternyata tidak ada bukti "KESAMAAN NIAT" dari Cut Tari dan OKNUM BERNAMA RJ yang bertujuan untuk menyebarkan/menyiarkan video mesum tersebut.

TERNYATA FAKTA KEJADIAN SEBENARNYA adalah:
a.Cut Tari TIDAK PERNAH MELIHAT isi rekaman video mesum tersebut dan Ariel pun TIDAK PERNAH MENUNJUKAN isi video mesum tersebut kepada Cut Tari;

b.Cut Tari TIDAK KENAL dengan OKNUM BERNAMA RJ;

c.Cut Tari TIDAK PERNAH BERKOMUNIKASI ATAU BERHUBUNGAN dengan OKNUM BERNAMA RJ (jadi tidak mungkin ada "KESAMAAN NIAT")

Maka kesimpulannya adalah tidak ada "KESAMAAN NIAT" antara Cut Tari dengan pelaku utama OKNUM RJ dan oleh karenanya PASAL TENTANG TURUT SERTA (PASAL 55 KUHP) TIDAK DAPAT DITUDUHKAN KEPADA CUT TARI.

1.3.Dalam perkara pornografi yang ditangani pihak kepolisian sudah ada contoh kasus pornografi (kasus video porno MARIA EVA) dimana pihak kepolisian menghentikan penyidikan (SP3) dengan alasan Maria Eva dan pasangannya di video tersebut BUKANLAH PELAKU PENYEBARAN VIDEO TERSEBUT meskipun Maria Eva dan pasangannya dalam video tersebut mengakui bahwa merekalah yang didalam video tersebut, bahkan salah satu tersangka dalam kasus tersebut mengakui yang merekam/membuat video tersebut. Akan tetapi tidak ada bukti keterlibatan Maria Eva dan pasangannya untuk menyebarkan atau "turut serta" menyebarkan video porno tersebut. Sikap kepolisian pada saat itu adalah mengeluarkan SP3 dengan alasan Maria Eva bukan pelaku penyebaran video porno tersebut.

Hal yang sama harusnya diterapkan terhadap Cut Tari, terlepas dari apakah Cut Tari menyetujui atau tidak menyetujui direkamnya video porno tersebut oleh pasangannya, sebab tindakan merekam video tersebut BUKAN TINDAKAN PIDANA melainkan penyebarannya. Hal yang sama telah diterapkan pihak kepolisian sendiri dalam kasus serupa/mirip yaitu kasus Maria Eva bahkan pihak kepolisian telah mengeluarkan produk hukum berupa SP3.

2.TUDUHAN KEDUA (II) TERHADAP CUT TARI:
Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang – undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (UU Pornografi)

Pasal 8 UU Pornografi mengatur bahwa seseorang bisa dihukum apabila orang tersebut bersedia menjadi OBJEK/MODEL dari suatu gambar pornografi.

Pasal 8 Jo. Pasal 34 UU Pornografi TIDAK BERLAKU Terhadap Cut Tari dengan alasan sebagai berikut:

a.Pasal 34 jo Pasal 8 UU Pornografi mensyaratkan adalanya pengambilan gambar sebagai OBJEK/MODEL, artinya TANGGAL ATAU WAKTU pengambilan gambar video tersebut adalah SYARAT MUTLAK UNTUK MENGETAHUI APAKAH DAPAT DIBERLAKUKAN UU PORNOGRAFI, sebab UU PORNOGRAFI TIDAK BERLAKU SURUT.

b.Undang – undang Pornografi No. 44 Tahun 2008 (UU Pornografi) berlaku sejak tanggal diundangkannya yaitu PADA TANGGAL 26 NOVEMBER 2008.

Dengan demikian Pasal 8 jo Pasal 34 UU Pornografi tersebut TIDAK DAPAT DITERAPKAN terhadap Cut Tari, sebab apabila dilihat video mesum yang didalamnya ada Cut Tari (terlepas dari apakah Cut Tari setuju atau tidak setuju sebagai model video mesum), ternyata di layar video tertulis tahun perekaman adalah tahun 2006 dan di BAP ternyata Cut Tari mengaku bahwa hubungan intim dengan Ariel dilakukan sekitar tahun 2006, atau video tersebut diambil tahun 2006 pada saat belum berlaku UU Pornografi dan penyidik tidak dapat membuktikan bahwa video mesum tersebut direkam di akhir tahun 2008 atau sesudah berlaku UU Pornografi.

3.FAKTA – FAKTA HUKUM YANG LAYAK UNTUK DIPERTIMBANGKAN diuraikan sebagai berikut:
3.1.CUT TARI benar salah dalam perselingkuhan, akan tetapi Cut Tari tidak disidik Mabes Polri dalam tindak pidana perzinahan karena suami Cut Tari tidak membuat laporan polisi.
3.2.PERSELINGKUHAN "bukanlah PORNOGRAFI", dan tindak pidana PERSELINGKUHAN dan tindak pidana PORNOGRAFI adalah dua hal yang TOTAL BERBEDA dan oleh karenanya "rekaman" video perselingkuhan tersebut bukan merupakan bukti "tindak penyebaran video mesum atau tindak pidana pornografi".
3.3.Tidak ada "tindak pidana pornografi" apabila tidak ada "tindakan menyebarkan, mendistribusikan atau mempertontonkan ke khalayak ramai dan ternyata tidak ada bukti permulaan yang cukup bahwa Cut Tari "pelaku" atau "turut serta" menyebarkan, mendistribusikan dan mempertontonkan video mesum tersebut kepada publik.
3.4.BENCANA PUBLIK terutama merusak moral anak-anak akibat penyebaran video mesum tersebut merupakan alasan pemberat hukuman terhadap pelaku pidana (bukan terhadap Cut Tari yang bukan pelaku), akan tetapi “Bencana Publik” tersebut bukan salah satu unsur untuk pembuktian siapa pelaku tindak pidana, sehingga "Bencana Publik" tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menuduh Cut Tari sebaga pelaku tindak pidana pornografi sebab bukan Cut Tari pelaku penyebaran video mesum tersebut.
3.5.Tidak ada undang – undang di Indonesia yang memberi sanksi pidana apabila seseorang dan pasangannya merekam hubungan intim asalkan tidak disebarkan ke publik.
4.Perkembangan terakhir JUSTRU MAYORITAS PUBLIK TELAH BERBALIK MEMIHAK DAN MENDUKUNG CUT TARI. Kami telah menerima sangat banyak surat dan dukungan melalui sms dari berbagai lapisan masyarakat yang memberikan dukungan terhadap Cut Tari, setelah masyarakat melihat ketulusan Cut Tari meminta maaf atas perselingkuhan dan telah menderita malu yang teramat sangat bagi Cut Tari dan keluarganya, akan tetapi tidak terlibat dalam penyebaran video tersebut.

Pebriansyah Ariefana - detikhot

Label: , , ,

Rihanna Siap Berakting di 'Battleship'


Penyanyi Rihanna akan melakukan debut aktingnya di layar lebar. Setelah berpikir cukup lama, pelantun 'Rude Boy' itu sepakat untuk ikut tampil di 'Battleship'.

Seperti dilansir Contact Music, Rabu (28/7/2010), Rihanna akan tampil di film yang diadaptasi dari permainan dengan judul sama, 'Battleship'. Di film tersebut, perempuan asal Barbados itu bakal beradu akting dengan Taylor Kitsch, Alexander Skarsgard dan Tom Arnold.

Beberapa bulan lalu, Rihanna sempat mengungkapkan keinginannya untuk bermain film. "Sekarang saya ingin sekali bisa main film, apalagi film aksi," ucap mantan kekasih Chris Brown itu.

Pada awalnya proses syuting 'Battleship' dimulai awal tahun ini. Namun, karena belum mendapatkan naskah yang tepat, sutradara Peter Berg terpaksa menundanya.

'Battleship' akan mulai syuting pada Agustus mendatang di Hawaii. Film tersebut pun dijadwalkan rilis pada 2012.

Han Kristi - detikMovie

Label: , , ,

Hotman Paris Bandingkan Kasus Cut Tari dengan Maria Eva



Hotman Paris, kuasa hukum Cut Tari, ingin pihak polisi menghentikan penyidikan terhadap kliennya. Saat menanyakan kepastian hukum Tari ke pihak kepolisian, Hotman pun membandingkan kasus Tari dengan Maria Eva.

Hotman mempertanyakan kenapa kasus Maria Eva bisa dihentikan. Padahal, Maria saat itu juga ikut merekam

"Kami juga tadi memberikan contoh kasus Maria Eva, bahkan Maria Eva juga ikut merekam tapi kasusnya dihentikan di Polda," ujarnya saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2010).

Pengacara yang hobi mengkoleksi mobil-mobil mewah itu mengungkapkan Tari tidak bisa disangkakan dengan pasal 282 KUHP. Menurutnya, mantan presenter 'Insert' itu tidak terlibat dalam penyebaran video porno itu.

"Dengan tertangkapnya orang-orang itu semakin jelas posisi Cut Tari dalam pasal 282 yang mengenai menyebarkan pornografi tidak sama sekali," jelasnya.

Fakhmi Kurniawan - detikhot

Label: , , ,

Kamis, 15 Juli 2010

Alyssa Soebandono Keberatan dengan Narasi Infotainment



Gambar
Alyssa Soebandono (rachman/detikhot)

Artis Alyssa Soebandono merasa karirnya di dunia hiburan terbantu oleh adanya tayangan Infotainment. Namun, dara yang akrab dipanggil Icha itu keberatan dengan beberapa narasi infotainment.

"Pemirsa kan baca narasinya, narasinya kadang suka beda. Bikin orang berspekulasi. Kadang kita ngelihat kok beritanya makin ngaco," ujarnya saat ditemui dalam ultah 'Insert' ke-7 di Gedung TransTV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2010) dini hari.

Alyssa berharap infotainment memiliki batasan-batasan dalam menampilkan pemberitaan. Ia ingin supaya infotainment mengerti jika artis yang menjadi nara sumber memilih untuk tidak berkomentar.

"Kita kan sama-sama kerja, jadi ya kita saling menghargai saja satu sama lain," ucapnya.

Bintang sinetron 'Upik Abu dan Laura' itu juga minta supaya infotaiment lebih menyuguhkan fakta ketimbang gosip. Menurutnya, gosip tidak sedap sangat berpengaruh buruk terhadap karir artis tersebut.

Label: , ,

Selasa, 13 Juli 2010

Miley Cyrus Kini Tampil Buka-Bukaan

http://scrapetv.com/News/News%20Pages/Entertainment/images-5/miley-cyrus-3.jpg
Perubahan gaya berpakaian Miley Cyrus membuat banyak orang tercengang, mengingat umurnya yang masih belia. Bagaimana menurut Anda?

Artis belia, Miley Cyrus dikenal sebagai penyanyi sekaligus artis yang multi talenta. Dalam usianya yang masih muda ini ia menjadi idola para remaja bahkan anak-anak.

Seiring dengan berjalannya waktu, Miley pun tumbuh menjadi dewasa. Begitu juga dengan cara berpenampilannya yang membuat publik terkaget-kaget.

Dalam berbagai kesempatan, gaya berpakaian Miley terlihat lebih terbuka dan menunjukan kemolekan tubuhnya. Saat di atas panggung, Miley sering memilih mengenakan leotard berpotongan seksi yang memamerkan kemolekan tubuhnya.

Tidak hanya saat manggung saja, untuk gaya sehari-harinya tak jarang Miley menggunakan kaos transparan dan tanktop yang memperlihatkan dengan jelas bentuk branya.

Bagaimana menurut Anda dengan tampilan terbaru Miley Cyrus ini? Mungkinkah hal ini menjadi salah satu cara Miley untuk mengganti imej penyanyi anak-anak menjadi penyanyi wanita dewasa?

Eya Ekasari - wolipop


Label: ,

Minggu, 11 Juli 2010

Lily Allen Segera Sewakan Busana Branded

img
Dok. : Thinkstock
Lily Allen memiliki banyak koleksi busana hasil rancangan desainer ternama. Namun banyak dari busananya yang bisa ia pakai lagi. Ia pun memilih untuk menyewakannya.

Bermula dari ide menolak membuang semua baju mahalnya, Lily pun membuka usaha baru, yaitu penyewaan busana. Ia berpikir untuk menyimpan baju-baju berharganya itu untuk adik-adiknya kelak, ketimbang melelangnya.

"Setiap membeli busana mahal, aku selalu berpikir kalau busana itu akan bertahan lama dan bisa diberikan pada adik-adikku," ujarnya seperti dilansir Female First.

Selama baju itu belum bisa dipakai sang Adik, Lily memilih menyewakannya lewat butik miliknya 'Lucy In Disguise'. Mulai bulan depan, penyewaan baju-baju itu sudah dimulai.

Lily berharap usaha barunya ini dapat mewujudkan impian mereka yang tak mampu membeli busana mahal hasil karya para perancang.

Amelia Ayu Kinanti - wolipop


Label: , , ,

Kamis, 08 Juli 2010

Indah Kalalo Pilih-pilih Lawan Main Untuk Adegan Ciuman

Gambar
Indah Kalalo (ichsan/detikhot)

Indah Kalalo berani beradegan dengan mengenakan pakaian dalam atau lingerie di film 'Pocong Keliling'. Namun bukan berarti ia akan mudah menerima tawaran adegan panas.




Indah akan pikir-pikir dahulu jika ditawarkan beradegan panas atau mesra di film. Misalnya jika ia ditawari beradegan ciuman, maka perempuan kelahiran 30 Agustus 1980 itu akan melihat terlebih dahulu siapa lawan mainnya.

"Tergantung porsi. Terus terang kalau mesti beradegan seperti itu saya mesti nyaman sama lawan main saya. Ceritanya seperti apa. Kalau hanya untuk porno-pornoan saya nggak mau," jelas Indah saat ditemui dalam jumpa pers film 'Pocong Keliling' di FX, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2010).

Kalau pun adegan mesra tersebut harus dilakukan, Indah harus memastikan adegan ciuman tersebut harus menjadi bagian penting dari cerita. Paling tidak, film yang ia mainkan harus bertemakan cinta.

"Tapi kalau untuk kebutuhan ceritanya, ada love story-nya. Nggak apa-apa," jelasnya.

Label: ,

Catherine Wilson Anggap Wajar Pakai Lingerie di Film



Gambar
Keket (ichsan/detikhot)

Catherine Wilson kembali beraksi di layar lebar. Kali ini Keket, sapaan akrab Catherine, tampil beradegan hanya memakai pakaian dalam atau lingerie. Namun Keket menganggap itu hal wajar.

Adegan Keket memakai pakaian dalam itu terdapat di dalam film 'Pocong Keliling'. Menurutnya itu bukan sesuatu yang menghebohkan, karena perempuan 29 tahun itu tidak sampai setengah bugil.

"Itu cuma kelihatan aja seksi, tapi nggak topless. Masih pakai baju, seksinya masih sebatas wajar," jelas Keket saat ditemui dalam jumpa pers film 'Pocong Keliling' di FX, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2010).

Di film tersebut, pemain film 'Tali Pocong Perawan' itu tidak beraksi memakai pakaian dalam seorang diri. Indah Kalalo juga beraksi serupa. Namun sebelum beraksi memakai pakaian dalam di film, Keket dan Indah sempat memikirkan imejnya kelak.

"Sebelum take kita juga sepakat untuk sama-sama jaga imej. Jadi sudah tahu adegannya seperti apa," kata Indah yang juga ditemui bersama Keket.

'Pocong Keliling' bercerita tentang sebuah kampung yang tengah diteror ketakutan. Kampung tersebut mengalami kepanikan karena ada isu munculnya pocong yang mengetuk rumah penduduk tiap malam.

Dalam film tersebut, Indah Kalalo berperan sebagai Astrid, istri dari Pak Jamal (Indra Birowo). Sedangkan keket berperan sebagai Barbara, perempuan yang diselingkuhi suami Astrid.

Adhie Ichsan - detikMovie

Label: ,